GridPop.ID - Sebuah kasus perselingkuhan kembali menghebohkan media sosial.
Seorang suami yang berprofesi sebagai polisi memergoki istrinya yang berprofesi sebagai bidan tengah berduaan di kamar dengan pria lain.
Diberitakan Kompas.com, seorang polisi berinisial KH menggerebek istrinya MAD sedang berduaan dengan pria lain.
Pria lain itu berinisial ARP yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Peristiwa penggerebekan ini terjadi pada Selasa (1/10/2019), di sebuah rumah di kompleks perumahan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Tak sendiri, KH mengajak seluruh perangkat desa untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan KH terhadap perilaku istrinya MD.
Curiga dengan gelagat sang istri, KH berniat untuk membuntuti MD pada Selasa pagi.
Saat membuntuti, ia memergoki istrinya bersama pria lain masuk ke salah satu rumah yang ada di kompleks perumahan di wilayah Kelurahan Wates.
Yakin istrinya menghabiskan waktu dengan pria lain, KH tak mau terbawa emosi.
Tak ingin menggerebek soerang diri KH melapor kejadian itu ke peringkat keluarahan Wates setelah melihat istirnya masuk ke rumah bersama pria lain.
Dengan didampingi sejumlah personel polisi dan perangkat kelurahan, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain.
Saat digerebek, pasangan dokter dan bidan yang sama-sama bekerja di rumah sakit pemerintah itu tertangkap basah sedang berduaan ke dalam kamar.
Penggerebekan dokter dan bidan itu memakan waktu selama satu jam.
Kasus penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka.
Melansir dari TribunMojokerto.com, ia mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut setelah ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan istrinya, MD.
“Fakta yang dikantongi dari suami, jika istri berselingkuh. Dibuntuti lalu didampingi perangkat setempat dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMojokerto.com.
Pihak kepolisian ini masih menindaklanjuti kasus perselingkuhan ini.
Jika terbukti ada unsur pidana akan ditindaklanjuti. Namun, tegas Kasat, pihaknya akan melihat unsur pidana seperti apa dalam kasus tersebut.
“Kita lihat unsur pidana seperti apa? Tindak lanjutnya seperti apa akan kami jadikan pedoman. Visum perlu dilakukan untuk memastikan apa benar pada saat itu mereka melakukan hubungan suami istri,” jelasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunMojokerto.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar