GridPop.ID - Seorang prria di Sumatera Selatan nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri.
Perbuatan bejatnya ini dilakukan di rumahnya saat sang istri sudah terlelap.
Pria tersebut melakukan aksinya lantaran tak kuat melihat penampilan adik iparnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Pelaku IM pun langsung masuk ke kamar adik iparnya NA yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan IM yang masuk ke dalam kamar adik iparnya NA ternyata bukan hanya sekali.
Namun, sudah berkali-kali untuk memuaskan nafsu birahinya kepada sang adik ipar.
NA memang kerap kali memakai pakaian seksi saat IM berada di rumah.
Terlebih, IM melihat NA berpakaian seksi ketika kondisi sudah malam hari.
IM bercerita, mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran NA selama di rumah sering mengenakan pakaian tipis dan seksi.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi," kata IM dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunsumsel.com ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam," kata IM. Posisi kamar IM memang berhadap hadapan dengan kamar adik iparnya NA.
IM pun tertarik dengan kemolekan tubuh adik iparnya saat keluar kamar malam hari di dalam rumah dengan pakaian seksi.
"Kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.
Dihadapan poliis, IM pun menceritakan saat pertama mengajak adik iparnya MA berhubungan intim.
IM mengatakan, kejadian itu pertama kali sekitar awal bulan Mei 2019.
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik ipar saat istri dan anak sudah tidur.
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan"
"kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.
Namun, lambat laun perbuatan bejat IM ini terendus oleh sang istri.
Sang adik ipar memang sejak awal tahun ini tinggal serumah bersama ia dan istrinya.
Hal itu lantaran, IM diminta mertua menjaga adik iparnya tersebut.
Bukan malah menjaga, justru IM menyetubuhi adik ipar di rumahnya tersebut.
Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25).
Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.
"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini"
"mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Baca Juga: Terbuai Rayuan Maut, Pedagang Bakso Bertato Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil
Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu.
Namun, suami istri ini malah terus terlibat keributan.
Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.
Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.
Baca Juga: Terbuai Rayuan Maut, Pedagang Bakso Bertato Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"
"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.
Saat ini, IM pun telah diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar