Sidang perdana terkait kasus ini dilakukan pada Kamis, (3/10/2019) namun ditunda lantaran para pihak tergugat tak hadir.
Mulan Jameela yang termasuk dalam daftar 9 caleg tersebut menolak untuk menandatangani surat panggilan.
Selain mengguggat, Sigit Ibnugroho meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang ditanggungnya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Posisi Mulan belum benar-benar aman karena pihak caleg yang digantikan oleh Mulan pun berencana hendak melaporkan gugatan mereka.
Kontroversi Mulan sebagai anggota DPR tak berhenti sampai disitu.
Melansir dari laman dpr.go.id via TribunWow, latar belakang pendidikan Mulan pun masih belum terisi secara lengkap.
Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR
Source | : | Warta Kota,TribunWow,Gridpop.id |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar