Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar