GridPop.ID - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, pencopotan ini dilakukan melalui serah terima jabatan yang dimpimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Acara serah terima jabatan ini diadakan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Dalam acara ini turut hadir para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang bernama Irma Zulkifli Nasution.
Irma hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Pergantian posisi jabatan ini terkesan mendadak, menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, yang mencopot jabatan Hendi Suhendi.
Dilansir dari Tribun Jakarta, proses pencopotan jabatan sekaligus serah terima jabatan ini diselimuti suasana haru.
Istri mantan kolonel Hendi Suhendi, tak mampu membendung air matanya. Ia hanya bisa tertunduk selama prosesi tersebut.
Tangisnya pecah tatkala saat ia mendampingi suaminya mengikuti prosesi serah terima jabatan.
Tampak mata istri Hendi Suhendi itu terlihat sembab dan hidungnya memerah. Terlihat rasa penyesalan dari raut wajahnya.
Tangis Irma kembali pecah saat ia bersalaman dengan sejumlah kerabat di kalangan TNI.
Di sisi lain, Hendi Suhendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.
Seusai acara, Hendi mengungkapkan ia meneria apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak Irma tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Ambil hikmah buat kita semua," papar Hendi lanjut.
Hendi Suhendi baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Dari informasi sebelumnya, pencopotan jabatan Kolonel Hendi Suhendi ini merupakan buntut panjang dari kasus komentar istrinya di media sosial terhadap insiden penyerangan Menko Polhukam, Woranto.
Irma Nasution dianggap telah menyindir insiden penyerangan yang dialami oleh Wiranto.
Komentarnya ini dianggap melanggar hukum hingga berakibat pada sang suami, Hendi Suhendi, ikut terkena imbasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar