GridPop.ID - Peristiwa penusukan yang memakan korban Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto banyak menyita perhatian publik.
Sayangnya, insiden tersebut diwarnai dengan ulah beberapa oknum istri TNI yang nyinyir di media sosial.
Atas perbuatan mereka, istri sekaligus anggota TNI harus menanggung hukuman dari pihak berwenang.
Diberitakan Kompas.com, tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Para anggota ini mendapatkan hukuman disiplin karena ulah istrinya yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Tidak tanggung-tanggung, suami-suami mereka dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.
Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).
Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.
"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.
Belum juga reda dari kabar tersebut, kini hal serupa terjadi di daerah Wonosobo, Jawa Tengah.
Diktuip dari Tribun Jateng, ditemukan postingan nyinyir istri anggota Kodim 0707/Wonosobo BD, WW.
Akun WW sudah lenyap dari dunia maya. Tetapi jejak digital akun dan postingan kontroversial itu tak mudah hilang.
Sejumlah akun media sosial terus membagi profil facebook dan postingan WW yang telah di screenshoot sebelum akun itu hilang.
Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, 'Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya'.
Karena ulah sang istri, anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) harus bersiap merasakan sanksi militer.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (fb), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan captur-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif. Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.
Disampaikan, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.
Dandim menegaskan, sesuai hukum disiplin militer, Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.
Bahkan, sambung Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," terang perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.
Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat juga menyesalkan ulah tak terpuji istri dari anggota tersebut. Sebagai pimpinan, ia merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.
"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Dandim.
Ia pun berharap, persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat. Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.
"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar