Selain menganiaya hingga tewas, pria asal Purwakarta ini mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp 250.000 milik korban.
Ridwan dan O diketahui melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut saling berkirim kesan WhatsApp.
Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.
"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, ada bekas memar di bagian bibir mayat wanita tersebut.
Petugas keamanan Hotel Omega, Agus, mengaku tidak mengetahui soal kedatangan wanita tersebut.
"Tamu banyak pak jadi saya tidak tahu datang dengan siapa, dan mengendarai apa," ujarnya dikutip dari kompas.com.
Di kamar tempat kejadian, telah dipasang garis polisi.
Sementara jasad korban dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.
Komentar