GridPop.id - Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi harus melepaskan jabatannya sebagai Dandim Kendari karena postingan nyinyir sang istri.
Kolonel Hendi juga menjalani hukuman penahanan ringan beberapa hari.
Nantinya, selepas menjalani hukuman Kolonel Hendi juga tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu.
Terbaru Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat memastikan, karier Kolonel Hendi tak akan mati setelah kasus itu.
Alasannya karena itu bukan hukum pidana, namun hukum untuk mengoreksi diri, untuk perbaikan.
Kolonel Hendi bersama enam prajurit TNI Angkatan Darat lainnya, mendapat sanksi serupa akibat postingan nyinyir para istri di media sosial terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat pada Selasa (15/10/2019).
Meski begitu, Jenderal Andika Perkasa memastikan karier Kolonel Hendi tidak akan terhambat.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin tersebut sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri.
Menurut Andika, hukuman tersebut tidak akan mematikan prajurit TNI di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.
"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan. Ini bukan hukuman yang kemudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak. Karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya,” kata Andika.
Andika pun memastikan akan memberikan kesempatan lagi untuk berkarier kepada Kolonel Hendi dan enam anggota TNI AD lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.
"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya.
Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.
Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.
Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.
Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.
Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.
Komentar