1. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
2. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
3. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Begini Rincian Aturan Baru Urun Biaya yang Wajib Diketahui
Berita kenaikan iuran BPJS ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dan di media sosial.
Bahkan di media sosial Twitter, hastag mengenai BPJS menjadi trending.
Ada sekitar 11 ribu orang yang menuliskan cuitan mereka tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar