GridPop.ID - Masih ingat dengan kasus Irma Nasution dan Kolonel Hendi Suhendi?
Hendi Suhendi merupakan mantan Komandan Kodim 1417/Kendari yang dicopot jabatannya karena unggahan istrinya, Irma Nasution.
Sebagaimana yang diketahui, istri Hendi Suhendi sempat mengunggah postingan yang menyindir kasus penyerangan terhadap Wiranto.
Sebelumnya, IPDL Lewat laman Facebooknya dengan nama Irma Zukifli Nasution, memposting konten negatif soal penusukan Wiranto.
"Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang." tulis IPDL di laman Facebooknya, seperti dikutip dari Tribunnews Bogor.
Akibat dari ulahnya ini, suami Irma Nasution, Kolonel Hendi Suhendi harus dilepas dari jabatannya.
Melansir dari Kompas.com, serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Tak hanya itu, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Tak hanya suaminya, Irma Nasution pun akan menghadapi tuntutan hukuman.
Dilansir dari Bangkapos.com, Istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Irma Nasution datangi Polda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Diketahui, Irma Nasution kala itu juga diancam akan dijerat dengan UU ITE.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda Sultra untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE.
Dalam menghadapi kasus ini, Irma Nasution ditemani oleh 52 anggota pengacara.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi seperti yang dikutip dari Bangkapos.com.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,".
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.
Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/10/2019), Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengakui telah menerima laporan pengaduannya.
Orang yang melaporkan Irma Nasution rupanya juga seorang TNI, M Harlan Paryatman yang bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya."
"Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI."
"Laporannya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019). Diperiksa Polda Sultra (*)
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar