GridPop.ID - Masyarakat Indonesia telah memasuki babak baru setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Minggu (20/10/2019) sore.
Kendati demikian, berbagai peristiwa yang terjadi saat Pilpres 2019 masih berlangsung tentu tak terlewat begitu saja.
Salah satunya mengenai pria berinisial HS, yang ditangkap usai berteriak mengancam akan penggal kepala Jokowi.
Dikutip dari GridHot.ID, peristiwa tersebut bermula dari sebuah video yang viral di media sosial.
Dari unggahan akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019 itu, nampak seorang pria berjaket coklat melontarkan ancamannya pada Presiden RI.
Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat memberi ancaman pada Presiden Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.
"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket coklat.
"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang nampak sedang merekam video tersebut.
"Siap penggal palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket coklat lagi.
"Kita dobrak nih, nomer dua," ujar ibu-ibu lain berbaju biru.
"Jokowi siap, lehernya kita penggal!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket coklat lagi.
Siapa kamu mau penggal kepala Presiden RI?
Tolong segera ditangkap orang ini. Cc @DivHumas_Polri @CCICPolri #KitaMenang #KedaulatanDiTanganRakyat pic.twitter.com/xp6mx9LhWy
— INDONESIA MAJU (@yusuf_dumdum) May 11, 2019
Melihat video tersebut, terduga pelaku dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi.
Diberitakan Kompas.com, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial HS (25), Minggu (12/5/2019).
HS yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
Setelah ditangkap, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker.
Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat hingga dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.
Diketahui, ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Enam bulan setelah persitiwa yang cukup menggemparkan tersebut, sidang atas kasus terdakwa HS masih digelar.
Diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, terdakwa HS alias Hermawan Susan, menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019).
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup WhatsApp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapatkan video tersebut, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.
Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial. (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar