Jefri juga menyebut masih ada beberapa program rehabilitasi yang harus ia jalani di RSKO.
"Gak apa apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ungkap Jefri Nichol.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding.
Hal itu pun diterima pihak Jefri Nichol yang siap menerima keputusan dari JPU.
"Siap. Itu hak Jaksa, silakan. Kalau kami sebagai penasehat hukum menerima 7 bulan cukup," ujar kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy.
"Kalau bisa 6 bulan. Kalau dia pikir-pikir tanyakan jaksa," imbuhnya. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar