GridPop.ID - Kasus narkoba dikalangan artis telah menyeret banyak nama-nama terkemuka, salah satunya aktor tampan Jefri Nichol.
Diketahui, Jefri Nichol tersangkut kasus narkoba dan ditangkap pada Juli 2019 lalu karena menyimpan Ganja.
Kini, aktor berusia 20 tahun itu tengah menanti putusan atas kasus yang menjeratnya itu.
Aktor Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Dalam sidang tersebut, hakim ketua memvonis Jefri Nichol dengan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim ketua, Krisnugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Selanjutnya hakim menyatakan lamanya masa rehabilitasi tahanan dikurangi masa sebelum pidana dijatuhkan.
Hal itu membuat Jefri harus menjalankan masa sisa hukuman pidana dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," tutup hakim seraya mengetuk palu.
Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kemudian dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja dengan alasan mengeluh sulit tidur.
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Jefri mengaku menerima keputusan hakim ketua.
"Hm.. setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja," ujar Jefri usai jalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia merasa 7 bulan merupakan masa yang cukup untuk menjalani rehabilitasi.
Jefri juga menyebut masih ada beberapa program rehabilitasi yang harus ia jalani di RSKO.
"Gak apa apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ungkap Jefri Nichol.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding.
Hal itu pun diterima pihak Jefri Nichol yang siap menerima keputusan dari JPU.
"Siap. Itu hak Jaksa, silakan. Kalau kami sebagai penasehat hukum menerima 7 bulan cukup," ujar kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy.
"Kalau bisa 6 bulan. Kalau dia pikir-pikir tanyakan jaksa," imbuhnya. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar