"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.
Ibu satu anak itu mengungkapkan bahwa ada lebih dari 10 akun yang telah dilaporkan.
"Banyak tadi saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.
Sandy Arifin pun mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan dari pihak penyidik.
"Selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik," ucap Sandy.
Tak sampai di situ saja, pihak Gisel juga telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti.
"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.
Para oknum nantinya akan dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pakar telematika, Abimanyu angkat bicara mengenai beredarnya video mesum atau video syur yang diduga penyanyi Gisella Anastasia yang jadi video viral.
Sebagai pakar telematika, Abimanyu bahkan menyinggung soal banyak kemiripan dalam video antara pelaku dengan Gisella Anastasia yang juga mantan Gading Marten.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar