GridPop.ID - Ada banyak aturan baru yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presdien, Jokowi-Ma'aruf Amin.
Mulai dari kenaikan tarif BPJS yang menjadi sorotan, kini muncul aturan baru terkait syarat menikah.
Mulai tahun 2020 nanti, syarat menikah tak hanya bermodalkan perasaan cinta saja.
Ada aturan baru di era Jokowi - Ma'ruf Amin yakni sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Aturan ini akan dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK) dan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.
Dilansir dari Tribun Timur via Tribunnewswiki.com, bagi pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.
Tujuannya adalah untuk mendapat sertifikat yang akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah karena ada banyak hal yang dipelajari dalam kelas bimbingan sertifikasi.
Di sana calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.
Source | : | Tribun Timur,tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar