GridPop.id - Kasus menggemparkan terjadi di Lampung.
Pria bernama Fery Saputra cemas semobil dengan mayat BO, gadis muda yang tewas setelah ia gauli di kamar hotel.
Fery Saputra sempat mondar-mandir dengan mobil berisi mayat gadis 19 tahun itu di jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di Lampung.
Sebelum BO tewas, malamnya pria 26 tahun itu memadu kasih dengan BO di sebuah hotel di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Selagi berhubungan badan, Fery Saputra sempat khawatir melihat perubahan dalam diri BO.
Mulut korban mengeluarkan busa dan badannya mulai mengejang.
Panik, Fery Saputra mencoba mengobati menggunakan garam namun tak memberikan efek, BO pun tak menunjukkan perubahan.
Keluar dari dalam kamar hotel, Fery Saputra membawa mayat BO.
Kemudian, ia memasukkannya ke dalam mobil Avanza hitam lalu berkendara tak tentu arah.
Dari Natar, Fery Saputra melajukan kendaraannya pagi itu dan sempat masuk Tol Trans Sumatera.
Lalu, mobil ia pacu keluar dari jalan tol menjelang pagi dan lanjut berkeliling Kalianda.
Saat melintas di Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar sepi, Fery Saputra membuang jasad BO.
Paginya, warga sekitar yang hendak ke pasar terperanjat.
Mereka kaget melihat seorang perempuan muda berparas menarik tergeletak tak bergerak di areal Stadion Kalianda.
Berita penemuan perempuan berkaus hitam, celana panjang warna krem dengan resleting terbuka setengah ini cepat tersebar.
Warga pun melaporkan penempuan mayat perempuan tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red), autopsi," ucap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona, Rabu (27/11/2019).
Hasil autopsi menunjukkan perempuan tersebut sebelum meninggal mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi memastikan, BO meninggal karena overdosis menggunakan obat terlarang itu.
Setelah identitas korban diketahui, polisi langsung memeriksa teman-teman dekat dan keluarganya.
Dari informasi tersebut, polisi menemukan satu nama yang paling dicurigai.
Dialah Fery Saputra yang sempat bersama korban BO sebelum mayatnya ditemukan warga.
Tiga hari setelah mayat BO ditemukan, polisi mengamankan Fery Saputra.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar lalu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.
Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, korban BO dan tersangka sama-sama menggunakan sabu-sabu.
Keduanya juga berhubungan badan.
“Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka."
"Sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try
Penyidik mengenakan tersangka Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Fery Saputra terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Komentar