Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.
Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.
Diberitakan Warta Kota, saat mendengar keputusan majelis hakim, Nunung menangis di PN Jakarta Selatan, yang saat itu didampingi suaminya July Jan Sambiran.
Terlihat air mata Nunung di PN Jakarta Selatan terus mengalir, dan berbanding terbalik saat Nunung tersenyum sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan dimulai.
Saat tiba, ia tampak ceria, umbar senyum, dan terus bergandengan tangan dengan suaminya.
Ketika berjalan keluar ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, mata Nunung berkaca-kaca dan hidungnya memerah.
Pelawak bertubuh gemuk itu terus menunduk ketika awak media meminta keterangan dari Nunung atas vonis Majelis Hakim didalam persidangan.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar