GridPop.ID - Pada Juli 2019, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Nunung dan sang suami ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Diberitakan Kompas.com, setelah melalui rangakaian persidangan yang cukup panjang, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).
Majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.
Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.
Diberitakan Warta Kota, saat mendengar keputusan majelis hakim, Nunung menangis di PN Jakarta Selatan, yang saat itu didampingi suaminya July Jan Sambiran.
Terlihat air mata Nunung di PN Jakarta Selatan terus mengalir, dan berbanding terbalik saat Nunung tersenyum sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan dimulai.
Saat tiba, ia tampak ceria, umbar senyum, dan terus bergandengan tangan dengan suaminya.
Ketika berjalan keluar ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, mata Nunung berkaca-kaca dan hidungnya memerah.
Pelawak bertubuh gemuk itu terus menunduk ketika awak media meminta keterangan dari Nunung atas vonis Majelis Hakim didalam persidangan.
Raut wajahnya terlihat lesu dan sangat terpukul memerima vonis dari hakim, yang diduga tak sesuai dari prediksinya.
"Sudah ya... kami mau istirahat," ucap July Jan Sambiran sambil memegangi bahu Nunung.
Selama berjalan keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan, Nunung terus menunduk. Terdengar isak tangis dari diamnya Nunung selama melangkahkan kakinya itu.
Dalam menjalani hukuman itu, Nunung dan suami akan ditempatkan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Sibubur, Jakarta Timur. (*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar