Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi membenarkan atas penangkapan terduga Sp tersebut.
Terduga diringkus saat berada di pondoknya di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Penangkapan terduga setelah ada laporan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.
"Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.
Dari penangkapan Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban saat disetubuhi.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau dan tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.
Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
"Iya pak, saya akui benar pak, saya menyesal pak," ujar Sp di hadapan petugas.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.
Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.
"Saya tidak ingat pak berapa kali, dari dia kelas 4 sampai sekarang kelas 6, terakhir hari Minggu kemarin," katanya.
Komentar