Dilansir dari hukumonline.com, kasus proyek pipanisasi BBM di Jawa diawali dari laporan Pertamina yang ditindaklanjuti Kejagung bahwa telah terjadi penggelembungan klaim nilai kerja yang diajukan oleh PT TBT, saat mengerjakan proyek Pembangunan Pipanisasi BBM di Jawa.
Pihak TBT yang dalam kontrak Build and Transfer Agreement (BTA) bersedia membiayai pembangunan ternyata malah mengajukan kompensasi setelah menghentikan proyeknya kasus Pipanisasi Jawa.
Saat itu, sosok bernama Rosano Barack yang merupakan bos PT Triharsa Bimanusa Tunggal santer diisukan sudah menjadi tersangka bersama mendiang mantan Dirut Pertamina, Faisal Abda'oe, di era 2001.
Penghentian itu karena TBT berkilah tidak mampu mencari dana luar negeri akibat lahirnya Keppres No. 89 Tahun 1991.
Atas penghentian proyek tersebut, PT TBT mengajukan klaim kompensasi berupa work value (nilai kerja) sebesar 14,5 persen dari proyek tersebut atau sekitar USD31 juta.
Namun berdasarkan penghitungan dari Pertamina, nilai kerja TBT hanya sebesar 6 persen atau sekitar USD14 juta.
Akibat hal itu, negara dirugikan sekitar USD17 juta atau sekitar Rp 239 miliar hingga USD20 juta atau sekitar Rp281 miliar.
Sejumlah netizen lantas menyindir mertua Syahrini bakal kena ciduk setelah Ahok terpilih sebagai komisaris utama.
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar