Dalam peristiwa ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara menderita kerugian Rp 1,5 miliar.
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019) lalu.
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
Tak berhenti sampai di situ, Erick Thohir juga membuat langkah baru terkait pekerjaannya.
Merujuk artikel dari Kompas.com, erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umur Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun," ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 seperti dikutip dari Antara News, Minggu (8/12/2019).
Erick juga menyebutkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 tetang Larangan Pemberikan Souvenir atau Sejenisnya ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Source | : | Kompas.com,ANTARA News,Tribun Wiki |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar