GridPop.ID - Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan gebrakan baru semenjak menyandang status pejabat.
Mulanya, Erick Thohir memberi kepercayaan kepada Basuki Tjahaja Purnama untuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Bukan hanya memberikan jabatan kepada BTP alias Ahok, Erick Thohir belakangan ini juga tegas memecat Direktur Utama Garuda Indonesia yaitu Ari Askhara.
Diberitakan Tribun Wiki, Ari Askhara dinyatakan dipecat sebagai Dirut Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019).
Ari Askhara disebut terlibat dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia berbuntut panjang.
Setelah dipecat, satu per satu borok Ari Askhara sebagai Dirut Garuda pun mulai dibongkar, baik oleh Menteri BUMN Erick hingga para pegawai maskapai sendiri.
Bermula dari terbongkarnya kasus penyelundupan moge (motor gede) Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Dalam peristiwa ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara menderita kerugian Rp 1,5 miliar.
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019) lalu.
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
Tak berhenti sampai di situ, Erick Thohir juga membuat langkah baru terkait pekerjaannya.
Merujuk artikel dari Kompas.com, erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umur Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun," ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 seperti dikutip dari Antara News, Minggu (8/12/2019).
Erick juga menyebutkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 tetang Larangan Pemberikan Souvenir atau Sejenisnya ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Adapun ruang lingkup surat edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Berdasarkan keterang Surat Edaran itu, BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangah Pemerintah dalam menujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dna penghematan biaya operasional perusahaan.
Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik. (*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News,Tribun Wiki |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar