"Tubuh korban dibuang di danau yang merupakan bekas galian tambang ilegal di Desa Mahup, sementara kepala korban dikubur di dekat sarang walet milik warga,” kata Hendra.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan apakah ada korban lain sebelum ini.
Pelaku beserta barang bukti alat yang digunakan untuk menebas leher korban diamankan di Mapolres Katingan.
Sementara pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar