1. Masih Sah Sebagai Suami-Istri
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019.
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan, maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," ucap Faizal menegaskan.
Gugurnya permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga tersebut jatuh pada 25 Oktober 2019.
"Karena persidangan itu kan tergantung case-nya, kasus ya beda-beda. Ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang, bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya," katanya.
2. Vicky Tidak Memperdulikan
Karena Vicky Prasetyo belum memberikan ikrar perpisahan dari pernikahannya dengan Angel Lelga, secara hukum pernikahan itu masih sah.
Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019), Vicky langsung menanggapinya.
“Ya kan tinggal aku nanti kapan pengin mengikrarkannya. Cuman kalau sekarang kan ternyata diinfokan ke aku sama pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata gugur gitu,” kata Vicky Prasetyo.
“Ya sudah berarti kembali lagi, gitu seperti semula. Cuman ya secara komitmen hati ya kan sudah masing-masing gitu, tapi secara negara dan secara agama ya dikembalikan lagi, maksudnya digugurkan gitu loh,” sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar