Vincent juga mengaku pernah melakukan tugas serupa dengan suami Iis Dahlia.
Akan tetapi, Vincent mendapatkan tugas yakni membawa pesawat terbang dari pabrik.
"Saya empat atau lima kali," ucapnya.
Vincent kemudian menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan pilot saat hendak menerbangkan pesawat baru.
"Kita berangkat ke sana (pabrik pesawat re) sebagai penumpang biasa. Pabriknya biasanya di Perancis. Kita kumpul di Air Bus delivery center," kata Vincent.
"Prosesnya kita cek dulu kalau ada kerusakan tulis complainnya," jelasnya.
"Terus teknis kalau penerbangan bukan mengangkut penumpang, izin-izinnya kalau ada tambahan penumpang gimana?" tranya Feni Rose.
"Kalau kita keluar masuk negara itu bukan pakai visa biasa, tapi gendec (general decoration). Kita transport sebagai bagian dari pesawat itu, Siapa yang masuk ke gendec dianggap sebagai kru," papar Vincent.
Namun celah untuk penyelundupan, diakui Vincent ada.
"Kalau masalah celah (penyelundupan) pasti ada. Karena begitu mendarat gak langsung ada petugas bea cukai. Posisi pesawat juga dekat dengan pesawat domestik," tandas Vincent.
Sementara itu, pengamat penerbangan Dudi Soedibyo mengemukakan pendapatnya terkait pilot yang mengemudikan pesawat terbang apakan tetap dipecat, dalam hal ini suami Iis Dahlia.
Menurut Dudi, sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku, barang atau kargo yang terdapat di pesawat dan ikut serta dalam penerbangan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang pemilik barang.
Seperti diketahui, pemilik sepeda motor Harley Davidson dan sepeda premium merk Brompton selundupan ini adalah milik Dirut Garuda Non Aktif, Ari Ashkara.
Penumpang pesawat, kata Dudi, memiliki kewajiban untuk melaporkan barang bawaan atau kargo yang dibawa kepada pihak maskapai.
"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare, menyatakan ke bea cukai Indonesia.
Lalu begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," jelas Dudi Soedibyo.
Sementara itu, untuk sang pilot tidak akan dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi sekali lagi, yang tersangkut ya penumpangnya. Pilot tidak ikut bertanggung jawab. Pilot taunya barang yang dibawa sudah tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Soal legal atau tidak, bukan tanggung jawab maskapai dan pilotnya,” pungkas Dudi Soedibyo. (*)
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar