Yusri menuturkan, Husen kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Husen ditangkap tim Ditreskrimum Resmob di kediamannya di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan."
"Di pasal 290, yang bersangkutan inisial HA alias HH, setiap hari berkerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Modus yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ialah dengan memberikan pengobatan alternatif.
"Tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan dari si pelaku."
"Korban pencabulan menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan."
"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan."
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah dikeluarkan juga surat penangkapannya," tambah Yusri Yunus.
Mengenai jumlah korban pencabulan yang dilakukan Husen, polisi masih melakukan pendalaman kasus.
"Ini masih didalami. Korban yang waktu itu sudah melaporkan, sudah ada cukup alat bukti."
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar