Hukuman untuk suami Mulan Jameela ini sudah dimulai sejak 28 Januari 2019 lalu.
Ayah 5 anak ini sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Surabaya.
Setelah proses penyidikan dan persidangan Dhani selesai ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, sang musisi kemudian dipindahkan.
Terhitung sejak 13 Juni 2019 lalu, Dhani menjalani sisa hukuman penjaranya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas pada 28 Desember 2019.
Namun, Hendarsam meralat pernyataannya tersebut.
Melansir laman Tribunnews.com (grup SURYAMALANG.COM), Ahmad Dhani baru akan bebas pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Mundurnya tanggal kebebasan Ahmad Dhani dikarenakan terjadinya salah perhitungan.
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Setelah keluar dari penjara, Ahmad Dhani diketahui sudah menyiapkan rencana besar.
Ahmad Dhani diketahui akan merayakan tahun baru bersama keluarga dan meluncurkan buku yang telah ditulisnya.
"Iya iya insya Allah tahun baruan (dengan) keluarga," ungkap Hendarsam.
Tak hanya merayakan tahun baru bersama keluarga, Dhani bahkan akan meluncurkan buku tulisannya sendiri.
Ya, selama menjalani hukuman di dalam penjara, Ahmad Dhani lebih rajin menulis untuk bukunya.
Hal itu dibenarkan oleh sang putra sulung, Al Ghazali yang ditemui Grid.ID di kawasan Cileungsi, Jawa Barat pada 7 Juli 2019 lalu.
"Lagi nulis buku juga. Nanti bukunya akan diluncurkan," ungkap Al Ghazali.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar