GridPop.ID - Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua ini tidak hanya diwarnai dengan menteri-menteri berwajah baru yang membawa angin segar.
Kali ini, sosok wanita sekaligus hakim Albertina Ho baru saja dilantik menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019).
Merujuk artikel dari Kompas.com, sebelum menduduki jabatan baru tersebut, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Albertina diketahui bertugas di Kupang belum genap tiga bulan lamanya di mana ia dilantik di Pengadilan Tinggi Kupang pada Jumat (27/9/2019).
Sosok "Srikandi Hukum' ini sudah cukup dikenal dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bila pernah mendengar nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, maka di tangahn Albertina-lah pgawai Direktorat Jenderal Pajak itu dijebloskan ke penjara.
Bagaimana tidak mengusik telinga banyak orang, seorang pegawai golongan IIIA memiliki kekayaan lebih dari Rp 100 miliar.
Bahkan, di tengah pengusutan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan negara Rp 570 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Gayus justru dapat pelesiran ke Bali.
Albertina dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan sangat percaya diri.
Sehingga, tak sedikit masyarakat yang memberikan apresiasi ketika ia menangani perkara Gayus.
Pada akhirnya, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Albertina Ho lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan Tribunnews.com, Albertina telah puluhan tahun di dunia peradilan.
Perjalanan karier Albertina dimulai saat ia menjadi xalon hakim pada 1986 dan langsung bertugas di Yogyakarta.
Dilansir dari Kompas TV, Albertina juga menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) sejak tahun 1990. Saat itu ia bertugas di PN Slawi, Tegal, Jawa Tengah hingga tahun 1996.
Albertina juga pernah menjabat Sekretaris Wakil ketua Mahkamah Agung tahun 2005-2008.
Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang hingga akhirnya dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.
Puluhan tahun menjadi hakim, berapa harta kekayaan Albertina?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir pada 4 April 2019/Periode 2018, Albertina Ho memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.
Harta itu terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan serta sejumlah harta lainnya.
Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 900 juta.
Dari daftar kendaraan yang ia laporkan, ia hanya memiliki tiga kendaraan yakni dua mobil dan satu sepeda motor.
Sepeda motor yang dimiliki merupakan motor Honda Grand tahun 1992. Sedangkan dua mobil yang ia punyai yakni mobil Nissan Livina tahun 2008 dan mobil Toyota Avanza tahun 2012.
Berdasarkan rekaman laporan LHKPN di laman e-lhkpn KPK, Albertina telah lima kali melaporkan hartanya ke KPK.
Di laporan pertama pada 23 Maret 2009, harta kekayaan Albertina tercatat sebesar Rp 342,9 juta.
Kemudian pada 26 September 2016 hartanya bertambah menjadi Rp 1,6 miliar.
Setahun kemudian, harta Albertina justru berkurang menjadi Rp 1,028 miliar dalam LHKPN yang pada 31 Desember 2017.
Kemudian pada LHKPN 31 Desember 2018, harta Albertina bertambah menjadi Rp 1,179 miliar.
Berikut rincian hartya kekayaan Albertina berdasar LHKPN terakhir, 31 Desember 2018:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.009.699.050
1. Tanah dan bangunan seluas 113 m2/70 m2 di Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp. 109.699.050
2. Tanah dan bangunan seluas 29.675 m2/29.675 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 400.000.000
3. Tanah Seluas 409 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 171.500.000
1. Motor, Honda Grand tahun 1992, hasil sendiri Rp.1.500.000
2. Mobil Nissa Livina minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp. 70.000.000
3. Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.155.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 894.371.484
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.079.725.534
III. HUTANG Rp. 900.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.179.725.534
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar