GridPop.ID - Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal-kapal tersebut memasuki perairan Indonesia pada 19 Desember 2019 lalu.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, masuknya kapal-kapal China ini dinyatakan ilegal karena telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Dilansir dari TribunBatam.id, beredar video yang memperlihatkan detik-detik kapal perang milik TNI, KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal China di Laut Natuna.
Atas insiden itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia melayangkan protes keras terhadap China terkait kapal ikan yang memasuki perairan Natuna.
Bahkan beberapa waktu lalu beredar video KRI Tjiptadi-381 sempat menghadang kapal coast gorad china yang melindungi nelayannya.
"Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," dikatakan dalam pernyataan tertulis seperti dikutip dari Gridhot.ID, Senin (30/12/2019).
Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.
Namun, bukannya ucapan permintaan maaf yang didapat oleh Kemenlu Indonesia, Kedubes China justru menyampaikan hal yang membuat rakyat Indonesa geram.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribunbatam.id,GridHot.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar