Kepolisian Manchester Raya membeberkan modus yang dilakukan Reynhard Sinaga kepada para korbannya.
Sosok pria yang menempuh pendidikan S2 di Inggris itu mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk.
Selain pria yang rentan karena mabuk, Reynhard juga menyasar orang yang tersesat di seputar tempat tinggalnya di kawasan Manchester, Inggris.
Reynhard kemudian disebut memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf dan memasang kamera melalui dua telepon selulernya kemudian menyerang korban.
Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke juri berdurasi satu jam sampai lebih dari enam jam.
Tak hanya itu, Reynhard disebut mengambil barang-barang milik korban termasuk jam dan kartu identitas.
Dikatakan polisi, Reynhard juga mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi atau kenang-kenangan.
Hakim Suzzane Goddar merekomendasi hukuman minimal 30 tahun.
Terungkapnya kasus ini, Reynhard Sinaga berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar