GridPop.ID - Nama Reynhard Sinaga kini tengah ramai dibicarakan karena kasus pemerkosaan brutal yang dia lakukan di luar negeri.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tak bermoral Reynhard Sinaga itu memakan puluhan korban yang mayoritas berjenis kelamin pria.
Namun, tak hanya memperkosa korbannya, rupanya Reynhard memiliki kebiasaan aneh mengoleksi barang-barang milik korbannya sebagai kenang-kenangan.
Kabar mengejutkan datang dari Manchester, Inggris.
Pria asal Jambi, Indonesia bernama Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual kepada 48 korban pria.
Tindakan tersebut ia lakukan di apartemennya di Inggris dalam rentang waktu 1 Januari 2015 - 2 Juni 2017.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Rizky Febian Tak Tinggal Diam dan Laporkan Kematian Ibunya ke Polisi
Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.
Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya berhasil melawan.
Atas aksinya itu, Reynhard Sinaga disebut sebagai pelaku pemerkosaan terbesar di sejarah hukum di Inggris.
Kepolisian Manchester Raya membeberkan modus yang dilakukan Reynhard Sinaga kepada para korbannya.
Sosok pria yang menempuh pendidikan S2 di Inggris itu mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk.
Selain pria yang rentan karena mabuk, Reynhard juga menyasar orang yang tersesat di seputar tempat tinggalnya di kawasan Manchester, Inggris.
Reynhard kemudian disebut memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf dan memasang kamera melalui dua telepon selulernya kemudian menyerang korban.
Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke juri berdurasi satu jam sampai lebih dari enam jam.
Tak hanya itu, Reynhard disebut mengambil barang-barang milik korban termasuk jam dan kartu identitas.
Dikatakan polisi, Reynhard juga mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi atau kenang-kenangan.
Hakim Suzzane Goddar merekomendasi hukuman minimal 30 tahun.
Terungkapnya kasus ini, Reynhard Sinaga berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, pengakuan itu dinilai tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Lain Simkin.
Kepolisian Manchester Raya telah menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard Sinaga memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.
Bahkan, dalam rekamannya para korban tak berdaya dan sebagian terdengar tidur mendengkur saat Reynhard Sinaga melakukan aksinya.
Wakil Kepala Jaksa North West Ian Rushton menyatakan, dia tak meragukan jika Reynhard Sinaga bakal terus melakukan aksinya jika tak ditangkap.
Rushton memaparkan, Reynhard Sinaga membujuk korban dengan sikap baiknya untuk tinggal di apartemen sebelum melakukan serangan seksual.
Reynhard Sinaga disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut ekstasi cair dan memberikannya kepada korban.(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar