GridPop.ID - Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seberat itu atas perbuatan kejinya yang sudah menggemparkan publik dunia.
Diberitakan Kompas.com, Reynhard didakwa atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria.
Reynhard memperkosa para korbannya dengan tidak memedulikan kondisi mereka yang tidak sadar akibat bius.
Bahkan, aksi bejatnya ini ia rekam dan disimpannya sebagai koleksi pribadi.
Dilansir dari Tribunstyle.com, Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.
Namun Reynhard selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan, melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).
Keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Reynhard pun disetujui oleh ayah Reinhard Sinagar.
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar