GridPop.ID - Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seberat itu atas perbuatan kejinya yang sudah menggemparkan publik dunia.
Diberitakan Kompas.com, Reynhard didakwa atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria.
Reynhard memperkosa para korbannya dengan tidak memedulikan kondisi mereka yang tidak sadar akibat bius.
Bahkan, aksi bejatnya ini ia rekam dan disimpannya sebagai koleksi pribadi.
Dilansir dari Tribunstyle.com, Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.
Namun Reynhard selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan, melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).
Keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Reynhard pun disetujui oleh ayah Reinhard Sinagar.
Melansir dari Kompas.com, Masih melansir dari Kompas.com yang mengutip dari BBC, Selasa (7/1/2020) Saibun Sinaga menyetujui keputusan pengadilan.
"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," papar Saibun.
Usut punya usut keluarga Reyhard bukanlah orang sembarangan.
Diketahui ayah Reynhard adalah seorang pengusaha kaya yang memiliki beberapa bank swasta di Tanah Air.
Bahkan keluarga Reynhar ternyata memiliki rumah megah bak istana di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kembali melansir dari Tribunstyle.com, inilah deretan foto rumah mewah Reynhard Sinaga dan orangtuanya di Depok, Jawa Barat.
Rumah tersebut tampak memiliki halaman luas bak bangunan hotel.
Selasa (7/1/2020) siang, Tribunnews.com mencoba menyusuri Jalan Dahlia di Pancoran Mas, Kota Depok untuk mencari tahu alamat rumahnya.
Menurut keterangan Ketua RT 03 RW 011 Abaraham mengatakan, keluarga Reynhard Sinaga tinggal di Jalan Dahlia No 16 RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kalau yang ditanyakan (keluarga,red) Saibun Sinaga itu benar, domisilinya di Jalan Dahlia Nomor 16, RT 3 RW 11 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas," ucap Abraham kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Menurut Abraham, keluarga Saibun Sinaga menempati rumah yang cukup besar di lahan seluas kurang lebih 3000 meter persegi di Jalan Dahlia No 16 RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kota Depok.
"Di wilayah ini, tanahnya ada di RT sini 3, di luar rumahnya ada di Jalan Bungur 3000 meter," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, rumah keluarga Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia No 16 RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas terpantau sepi.
Rumah berlantai dua tersebut dikelilingi pagar setinggi tiga meter kurang lebihnya berwarna hitam.
Cat berwarna cream dipadu dengan warna abu-abu pun menghiasi dinding tembok rumahnya. Di bagian lobi rumah tersebut, terdapat patung berwarna putih.
Ada empat orang pekerja yang tampak terdapat di dalam rumah. Mereka terlihat sibuk mondar-mandir di area rumah keluarga Reynhard Sinaga.
Pada sisi sebelah kiri rumah tersebut, terdapat gedung pertemuan Graha & Convention Ronatama dan juga terdapat gedung Rumah Duka Berbahagia.
Kedua gedung tersebut berada di atas lahan seluas 6.000 meter persegi. Sejumlah warga yang melintas sempat melirik ke arah rumah yang dipenuhi pepohonan.
Seorang penjaga rumah yang enggan disebut namanya mengatakan, pemilik rumah tersebut sedang pergi ke luar negeri. "Iya keluarganya lagi pergi ke luar negeri," kata penjaga rumah.
(*)
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar