Zuraida dan Jefry pun menjadi dekat dan memiliki hubungan khusus yakni asmara.
Jefry lantas mendengarkan keluhan Zuraida mengenai suaminya dan pada tanggal 25 November 2019 keduanya merencanakan pembunuhan kepada korban.
Mereka lantas bertemu di Ringroad Medan lalu bertemu pelaku lain RF dan menyepakati rencana.
Hingga pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefry dan RF dijemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Mereka masuk ke rumah Korban melalui garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka dan melakukan pembunuhan.
Harta warisan
Isu pembagian harta warisan kabarnya juga di balik kasus itu.
Sebelumnya, Maimunah, calon pengacara yang akan mengurus perceraian Jamaluddin dan Zuraida Hanum menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.
Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.
"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.
"Saya belum bisa ngomong apa-apa sekarang berserah sama hukum. Hartanya ke anak pak Jamal dari istri pertama dua orang anak dari bu Zuraida juga 1 orang jadi 3 orang semua," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar