Selain soal perselingkuhan, dendam juga ada kabar soal pembagian harta warisan.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan hakim Jamaluddin :
Perselingkuhan istri
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan yang menima hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Ketiga orang tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum dan 2 orang pembunuh bayaran yakni Reza Fahlevi dan Jefry Pratama.
Satu dari dua orang pembunuh bayaran diduga selingkuhan Zuraida Hanum yang tak lain istri hakim Jamaluddin.
Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).
Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan kepada hakim Jamaluddin.
Asmara
Zuraida Hanum yang merupakan otak pembunuhan dijelaskan telah menikah dengan hakim Jamaluddin pada 2011 lalu dan dikaruniai anak perempuan.
Kemudian tiba-tiba timbul rasa cemburu lantaran ia merasa diselingkuhi oleh korban dan timbul keinginan membunuh.
Hakim Jamaluddin pun kabarnya punya wanita selingkuhan lain.
Hal inilah yang membuat Zuraida dendam dengan suaminya.
Di lain waktu, Zuraida kemudian bertemu dengan pelaku lain yakni Jefry Pratama saat mengatar anak keduanya di sekolah.
Keduanya punya anak yang sekolah di sekolah yang sama.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar