GridPop.ID - Nama Mulan Jameela kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini Mulan Jameela diduga terlibat dalam praktik investasi bodong MeMiles.
Seperti yang diketahui, praktik investasi bodong MeMiles kini tengah marak diperbincangkan publik.
Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui memiliki omzet mencapai Rp 750 miliar.
Investasi MeMiles ini sudah berjalan selama delapan bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminial Kepolisian daerah Jawa timur.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
Selain omzetnya yang bernilai fantastis, kasus investasi MeMiles ini menyeret beberapa nama selebriti seperti penyanyi Ello dan Mulan Jameela.
Melansir dari TribunSeleb, pengacara Mulan Jameela, Ali lubis mengatakan kliennya tak terlibat dengan kasus investasi MeMiles.
Ali menjelaskan istri Ahmad Dhani itu hanya memenuhi undangan untuk tampil dalam acara yang digelar oleh perusahaan investasi tersebut.
"Gak ada kaitan dan justru gak tahu menahu soal MeMilies ini. Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja," jelas Ali.
Terkait kapan dan dimana Mulan Jameela tampil dalam acara MeMiles, Ali Lubis mengaku belum menanyakan kembali kepada kliennya tersebut.
Lebih lanjut Ali LUbis menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengikuti investasi MeMiles tersebut.
"Gak ada (investasi) sama sekali, karena kan saya udah diskusi dengan mbak Mulan," jelas Ali.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur berniat meminta izin Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela untuk diperiksa.
Terkait hal ini Ali Lubis menerangkan Mulan Jameela akan memenuhi panggailan Polda Jawa Timur jika sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikarenakan status Mulan sebagai seorang anggota dewan.
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.
Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar