Teddy mengungkapkan pembayaran utang Lina akan diberikan kepada Putri Delina selaku ahli waris.
Nantinya, pihak kepolisian yang akan membantu menagih utang tersebut.
"Jadi yang punya utang, bayarnya harus tetap ke teh Putri. Didelegasikan buat nagihnya itu mungkin dari kepolisian atau lawyer. Itu sudah amanatnya," ujar Teddy.
Meski kini tak berurusan langsung, Teddy pun tetap memberi peringatan agar utang tersebut tidak lupa untuk dibayar.
"Jadi jangan harap nggak bayar karena almarhumah udah nggak ada," ancam Teddy.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Putri Delina kini diketahui telah resmi menerima harta warisan yang menjadi haknya.
Disisi lain, melansir dari Kompas.com, kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah yakni Abdurrahman mengatakan mendiang Lina Jubaedah meninggalkan piutang karyawannya dengan total Rp 2 miliar.
"Piutang itu Rp 2 M lebih, tetapi sudah ada (karyawan) yang bayar nyicil. Jadi sisa Rp 1,7 M lebih lah," ujar Abdurrahman saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar