Ia mengatakan, Putri Delina bisa menagih urusan piutang almarhumah ibundanya.
Sebab, Putri Delina masih ada hubungan darah dan pekerjaan.
Menurut dia, urusan piutang karyawan sudah ada sejak Lina masih menjadi istri Sule.
"Sebagian masih kurun waktu pernikahan lah, karena kalau dilihat dari datanya ya dalam kurun perkawinan (dengan Sule),” kata Abdurrahman.
Urusan hak warisan almarhumah Lina Jubaedah sudah diserahkan sepenuhnya kepada anak-anak Lina hasil pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman menjelaskan rincian warisan Lina Jubaedah yang akan diwariskan kepada anak-anaknya.
"Rinciannya tanah yang di Banjaran 2 hektar, kemudian 32 unit kos kosan di Telkom University, kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di villa Bandung Indah, tanah yang di Cilengkrang, terus dua lokasi tanah yang di Parongpong, rumah yang di Panyawangan, terus Ruko yang dipakai salon, itu aset sudah diserahkan semua," tutur Abdurrahman. (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar