Abdurrahman kemudian menceritakan soal penyerahan dokumen yang menjadi haknya Putri Delina.
"Kemarin malam itu saya undang (Teddy) untuk segera dilakukan penyelesaian, terjadilah penyerahan dokumen kepada anaknya (Lina) yang kedua, yaitu Putri Delina," beber Andurrahman.
Kendati Teddy disebut-sebut sama sekali tidak mendapatkan warisan dari mendiang Lina, hal berbeda justru diungkapkan oleh pengacara Hotman Paris.
Merujuk artikel dari Tribun Seleb, Hotman Paris mengatakan bahwa Teddy berhak mendapatkan hak waris dari harta almarhumah.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (26/1/2020).
Dalam video tersebut, nampak Hotman tengah melakukan talkshow bersama Teddy. Ia pun sempat bertanya perihal kabar pernikahan siri Teddy dan Lina.
"Tapi kan kawin siri?" tanya Hotmann Paris dalam video.
"Bukan," jawab Teddy.
"Oh kamu udah kawin resmi?" tanya Hotman lagi.
"Resmi, cuman rencananya dirameinnya nanti bang," kata Teddy lagi.
"Tapi secara ijab qobul udah resmi?" tanya Hotman lagi.
"Udah, udah," kata Teddy.
Source | : | tribun seleb,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar