Menurut Erlangga, pengumuman tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Sebab, butuh waktu 14 hari kerja sejak proses autopsi dilakukan oleh tim forensik.
Pemeriksaan Racun
Sebelumnya, menurut AKBP Robert Tanjung, setelah proses autopsi, akan dilakukan pemeriksaan racun di tubuh jenazah Lina.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke penyidik.
Nantinya dari penyidik yang memutuskan mengenai hasil dari autopsi jenazah Lina.
"Belum bisa disimpulkan karena harus ada pemeriksaan toksicologi atau pemeriksaan racun di dalam tubuhnya ke Puslabfor Mabes Polri," ujar Robert di lokasi pemakaman ulang Lina, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/1/2020).
"Hasil dari Puslabfor diserahkan ke penyidik nanti penyidik yang memutuskan," kata Robert.
Menurutnya, pemeriksaan racun di tubuh Lina tidak didasarkan pada faktor tertentu yang melatar belakangi kematiannya pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
"Dalam autopsi prosedurnya seperti itu," ujar Robert.(*)
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Sintia Nur Hanifah |
Editor | : | Popi |
Komentar