Saat kembali, is justru mendapat istrinya berada di kamar bersama Bripka BA.
Saat tertangkap basah, JU dan Bripka BA sudah tidak mengenakan baju sama sekali dan hanya memaki celana dalam saja.
Suami JU dan Bripka BA terlibat baku hantam, hingga akhirnya JU langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Atas laporan ini, Bripka BA telah diamankan dan ditindak sesuai dengan hukum.
Bahkan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan. Hal dimaksud mengingat kondisi JU yang tengah hamil.
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar