GridPop.ID - Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus kekersan dalam rumah tangga (KDRT).
Sempat mangkir dari panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita akhirnya dijemput secara paksa.
Bahkan penjemputan Nikita Mirzani ini dilakukan pagi-pagi buta pada Jumat (31/1/2020).
Diberitakan Kompas.com (31/1/2020), Nikita lalu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, polisi terlihat sempat berdiskusi dengan Nikita.
Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut.
Tampak ia mengenakan kaus berwarna hitam dan topi putih saat turun dari mobil dan didampingi beberapa penyidik menuju gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Wajahnya terlihat sembap, suaranya pun terdengar serak.
Ketika ditanya oleh awak media apakah Nikita habis menangis, ia menyangkalnya.
Kini mantan istri Dipo Latief itu tengah menjalani pemeriksaan.
Kabarnya berkas perkara berikut dirinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melihat viralnya kabar penangkapan Nikita banyak publik yang bertanya apa yang dilakukan Nikita sehingga dirinya dijadikan sebagai tersangka KDRT terhadap mantan suaminya.
Melansir dari TribunJakarta.com, wanita yang akrab disapa Nyai itu melakukan kekerasan dengan cara melempar asbak ke arah wajah Dipo Latief.
Insiden ini diketahui saat keduanya masih berstatus sebagai suami istri pada Kamis (15/7/2018) silam.
"Pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018, di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM.
Awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah langsung melempar asbak," ujar polisi memberikan keterangan.
Akibat kejadian tersebut, Dipo Latief mengalami luka di bagian dahi.
"Mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi/kening korban," sambung polisi.
Saat ini Nikita Mirzani kini tengah ditahan di Rutan Jakarta Selatan. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar