Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, artinya pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut,
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Tidak kunjung memenuhi dua kali pemanggilan, polisi pun menjemput paksa Nikita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.
"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.
Namun, kejadian marah-marah itu dibantah sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
"Enggak ada marah-marah. Saya enggak mengerti siapa yang ngasih tahu Niki (Nikita Mirzani) marah. Niki enggak pernah marah lho," kata Fitri saat mengunjungi Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk ibu menyusui bagi Nikita Mirzani.
"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orangtuanya," kata Irwan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar