GridPop.id - Kasus penipuan kembali memakan korban sebanyak 5 orang.
5 orang korban penipuan penjualan tiket pesawat murah AS, ARS, MT, MTH, dan RMD mendatangi Polres Tangerang Selatan, Jumat (7/2/2020).
Kelimanya melaporkan seseorang yang menipunya, YHN yang disebut-sebut biasa mengurus tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam penipuan tersebut, mereka mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 138,2 juta.
Salah satu korban, AS menceritakan, peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi saat pertemuan keduanya dalam komunitas memburu.
Saat itu, kata AS, pelaku menawarkan tiket dengan modus mengiming-iming harga yang relatif murah dan mendapatkan bonus dalam pembelian borongan.
"Dia selalu menawarkan kalau beli lima gratis satu karena dijadikan tiket rombongan, entah umroh atau apa jadi saya tertarik.
Kalau dilihat itu harga normal Rp 12 juta, saya diberikan harga Rp 8 juta sekian," kata AS saat ditemui di Polres Tangsel usai melapor.
Saat itu, pelaku yang masuk dalam komunitas memburu pernah menberikan hadiah satu tiket gratis dalam suatu acara bakti sosial yang penah digelar.
"Dalam kegiatan bakti sosial dia pernah beri satu tiket hadiah gratis. Nah itu mungkin jadi iming-iming," ucapnya.
AS yang saat itu tertarik membeli lima tiket untuk berlibur ke Eropa pada September 2019.
Namun, dalam pembelian tersebut AS meminta kepada pelaku untuk menyediakan penerbangan bulan Desember 2019.
"Saya tertipu itu Rp 42 juta pembayaran bulan September untuk keberangkatan Desember 2019. Karena rencananya saya untuk liburan," kata AS.
Namun sampai bulan Desember 2019, tiket yang dijanjikan pelaku tak kunjung keluar.
Saat itu AS hanya diberikan kode booking yang diduga palsu setelah dilakukan pengecekan.
"Kode booking yang diberikan sama dia itu nggak bisa dicek," katanya.
Selain AS, empat korban lainnya juga mengalami penipuan dengan modus yang sama.
Mereka tertipu masing-masing dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai kerugian Rp 138,2 juta.
Akibat penupuan tersebut, lima orang yang menjadi korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan nomor LP/141/K/II/2020/SPKT/Res.Tangsel.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar