Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang diketahui nomor permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt
"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.
Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.
"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.
Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.
"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tau," kata Agus. (*)
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar