Pemindahan jenazah hanya dilakukan oleh rumah duka dan ada rute khusus dari rumah sakit ke rumah duka.
Setelah jenazah sampai di rumah duka, akan langsung dilakukan kremasi.
"Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi," bunyi aturan itu.
Kemudian, setelah kremasi selesai, abu rumah duka diambil oleh staf layanan rumah duka dan sertifikat kremasi dikeluarkan, yang diserahkan kepada kerabat untuk dibawa pergi.
Apabila keluarga menolak untuk mengambilnya, itu akan diperlakukan sebagai abu dari tubuh yang tidak diklaim.
Prosedur tersebut juga diberlakukan untuk orang asing di China, Hong Kong, Makau, atau Taiwan yang meninggal di China karena virus corona.
Source | : | Grid Hype |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar