Pasalnya, kontrak perjanjian kerja yang ia tanda tangani dengan PT CItra Karya Sejati adalah bekerja sebagai Take Care of Disable atau merawat orang pengidap disabilitas.
"Perjanjian kontrak bilangnya merawat orang lumpuh total makanya saya terima.
"Karena kakek-kakek menurut saya tidak terjadi apa-apa," kata N, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Sayang sesampainya di Hong Kong, N malah dipekerjakan ke seorang kakek 62 tahun yang sehat bugar.
Bahkan, N dipelakukan secara kasar dan bejat oleh majikannya tersebut hingga membuatnya trauma.
Merasa dirugikan secara moril dan materil, kini N mengadukan pengalaman pahitnya ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Kini, Ketua SBMI Indramayu Juwarih akan memastikan pihaknya bertindak tegas terhadap PT CKS yang dianggap telah melanggar kontrak perjanjian kerja dengan N.
"Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil.
"Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu," ungkap Juwarih.
Kini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kasus yang dialami oleh N.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," tutup Juwarih. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar