GridPop.ID - Perbuatan keji dilakukan oleh warga Kelurahan Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Jambi.
Pria berinisial SD (42) ini tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Polisi akhirnya meringkus SD yang tega perkosa anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun.
SD melakukan perbuatan bejat itu sejak 2017.
Hal tersebut di sampaikan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan.
Menurutnya, pelaku nekat perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu," ujar Wakasat Reskrim.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar