Hal ini membuat pihak dari label rekaman Nagaswara meradang.
Melansir dari Kanal Youtube STARPRO Indonesia, Kamis (7/2/2020), kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi, mengatakan bahwa pihak Nagaswara tengah fokus pada hukum perdata dan mengkaji hukum yang menjerat Gen Halilintar.
Tidak menutup kemungkinan pihak Nagaswara juga akan menggunakan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tentang tuntutan ganti rugi karena pelanggaran hak moral dan beberapa hak ekonomi," ujat Yosi.
Yosi mengungkapkan banyak poin yang dilanggar oleh pihak Gen Halilintar selain hak moral.
Ia menambahkan, ada gugatan ekonomi untuk Gen Halilintar berupa ganti rugi bernilai uang.
Nagaswara dilaporkan telah melayangkan gugatan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 9,5 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Atta Halilintar, Thariq Halilintar, ditemani kuasa hukumnya, Sunan, memberikan klarifikasi.
"Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari video yang di-cover, karena kita tahu kalau kita meng-cover lagu orang, kita tidak mendapat keuntungan."
"Malah kita harus modal," kata Atta Halilintar.
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar