Perawat menyatakan jika korban meninggal dunia.
Selanjutnya tetangga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Timur.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," tandasnya.
SH diamankan polisi di lokasi tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar